Sasongko, Roby
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sasongko, Roby; Prawesthi, Wahyu; Amiq, Bahrul
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v6i1.4928

Abstract

Peningkatan nilai ekonomi dan sosial tanah kerap kali memicu sengketa pertanahan, salah satunya melalui tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah menurut KUHP, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Pemalsuan ini mencakup tindakan memalsu atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang, dengan maksud menyesatkan pihak lain. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada unsur kesengajaan yang dibuktikan dari adanya niat memalsukan dan mempergunakan dokumen palsu demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Faktor penyebab maraknya pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah meliputi kurangnya transparansi informasi kepemilikan tanah, tingginya nilai ekonomi tanah, lemahnya pengawasan dan sistem administrasi pertanahan, serta keterlibatan oknum aparat desa dan masyarakat dalam proses pemalsuan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan transparansi, penerapan teknologi modern dalam sistem administrasi pertanahan, serta sanksi tegas terhadap pelaku pemalsuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut.