Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : El-Iqtishady

KEBIJAKAN APLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pbl.) Ahmad Wafy Naufal; Mushafi Miftah
El-Iqthisadi Vol 7 No 2 (2025): Desember
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i2.60977

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya studi mengenai kebijakan aplikasi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika, padahal fenomena ini memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan moralitas generasi muda. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2025/PN Pbl., serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penerapannya, khususnya dalam konteks keseimbangan antara pendekatan represif dan rehabilitatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis bahan hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 masih didominasi pendekatan represif, meskipun undang-undang tersebut membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna. Hambatan utama mencakup minimnya alat bukti, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan kurangnya koordinasi antarlembaga penegak hukum. Temuan ini sejalan dengan teori pemidanaan gabungan dan prinsip trias hukum Gustav Radbruch, yang menuntut adanya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Simpulan utama penelitian ini adalah perlunya reformasi kebijakan hukum pidana yang lebih proporsional, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan humanis. Implikasi penelitian ini meliputi pengayaan literatur hukum pidana terkait penanganan narkotika, serta rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum untuk memperluas penerapan pendekatan rehabilitatif. Penelitian ini juga membuka peluang studi lanjutan terkait efektivitas penerapan rehabilitasi dalam menekan angka residivisme kasus narkotika. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana; Narkotika; Putusan Pengadilan; Rehabilitasi; Pemidanaan.   Abstract This research is motivated by the limited studies on criminal law policy application toward narcotics offenders, despite the fact that this phenomenon has a significant impact on public health, social stability, and the morality of young generations. The purpose of this study is to analyze the criminal law policy in handling narcotics crimes based on Decision Number 6/Pid.Sus/2025/PN Pbl., as well as to identify challenges and obstacles in its implementation, particularly in balancing repressive and rehabilitative approaches. This study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through literature studies of legislation, legal doctrines, and court decisions, and analyzed using qualitative legal material analysis techniques. The results show that the implementation of Law Number 35 of 2009 is still dominated by a repressive approach, although the law provides opportunities for rehabilitation for users. The main obstacles include limited evidence, inadequate rehabilitation facilities, and lack of coordination among law enforcement agencies. These findings align with the combined sentencing theory and Gustav Radbruch’s trias of law principles, which demand a balance between legal certainty, justice, and utility. The main conclusion is the need for a more proportional reform of criminal law policy, strengthening the capacity of law enforcement officers, and fostering cross-sectoral collaboration to create a fair, effective, and humanistic legal system. The implications include enriching the criminal law literature on narcotics crime handling, as well as providing practical recommendations for policymakers and law enforcement agencies to expand the application of rehabilitative approaches. This study also opens opportunities for further research on the effectiveness of rehabilitation in reducing recidivism in narcotics cases. Keywords: Criminal Law Policy; Narcotics; Court Decision; Rehabilitation; Sentencing.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Lilin Hindriyani; Mushafi Miftah
El-Iqthisadi Vol 7 No 2 (2025): Desember
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i2.60978

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya studi mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang, padahal fenomena ini memiliki dampak signifikan terhadap hak asasi manusia dan keamanan negara. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep perlindungan hukum yang berhak didapat oleh korban perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta mengidentifikasi faktor yuridis dan non-yuridis yang menjadi kendala dalam penanganan perlindungan hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sampel berjumlah tidak spesifik karena merupakan studi pustaka yang menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka (bibliography study) dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang mencakup pemidanaan bagi pelaku serta pemenuhan hak-hak korban seperti kerahasiaan identitas, restitusi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Temuan ini sejalan dengan tujuan penelitian dan memperkuat teori perlindungan korban, pencegahan, dan penegakan hukum. Simpulan utama penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang harus bersifat holistik dan komprehensif. Implikasi penelitian ini meliputi aspek teoretis, seperti pengayaan literatur tentang perlindungan hukum korban perdagangan orang, serta aspek praktis, misalnya rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi UU No. 21 Tahun 2007, serta bagi pemerintah untuk mengatasi faktor-faktor non-yuridis seperti kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Penelitian ini juga membuka peluang studi lanjutan tentang efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Korban, Perlindungan Hukum, Trafficking, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.       Abstract This research is motivated by the limited studies on the effectiveness of legal protection for victims of human trafficking, even though this phenomenon has a significant impact on human rights and national security. The purpose of this study is to analyze the concept of legal protection that victims of human trafficking are entitled to based on Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking, and to identify the legal and non-legal factors that become obstacles in handling this legal protection. The method used is normative legal research, with a non-specific sample size because it is a literature study that examines laws and legal literature. Data were collected through a literature study (bibliography study) and analyzed using descriptive analysis methods. The results of the study indicate that legal protection for victims of human trafficking is regulated in Law Number 21 of 2007, which includes criminal penalties for perpetrators and the fulfillment of victims' rights such as identity confidentiality, restitution, health rehabilitation, social rehabilitation, repatriation, and social reintegration. These findings are in line with the research objectives and strengthen the theory of victim protection, prevention, and law enforcement. The main conclusion of this study is that legal protection for victims of human trafficking must be holistic and comprehensive. The implications of this research include theoretical aspects, such as enriching the literature on legal protection for victims of human trafficking, as well as practical aspects, such as recommendations for law enforcement officials to improve their understanding and implementation of Law No. 21 of 2007, and for the government to address non-legal factors such as poverty and low education. This research also opens up opportunities for further study on the effectiveness of rehabilitation and social reintegration programs for victims. Keywords: Human Right, Victims, Legal Protection, Trafficking, Law No. 21 of 2007