Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batas usia pernikahan dalam upaya mengurangi pernikahan dini di Desa Soligir, Kabupaten Bolmut. Selain itu, penelitian ini juga berupaya merumuskan langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah desa untuk meningkatkan pencegahan pernikahan di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik kualitatif, yang melibatkan observasi langsung serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang ketentuan terkait pernikahan yang berkaitan dengan batasan usia pernikahan belum diterapkan secara efektif. Minimnya upaya penyadaran pemerintah desa Soligir telah menghalangi masyarakat untuk memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perubahan hukum, padahal penerapan kebijakan ini berdampak pada menurunnya angka pernikahan dini di desa tersebut. Selain itu, upaya yang dilakukan aparat Desa Soligir dalam mencegah dan mengurangi pernikahan dini adalah dengan meningkatkan kesadaran akan perubahan Undang-Undang Perkawinan, memberikan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja, dan menerapkan peraturan yang lebih tegas mengenai pernikahan dini di Desa Soligir. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, Pemerintah Desa Soligir diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai pengaturan batas usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang akibat dari pernikahan dini. Kata Kunci : Batas Usia, Pernikahan, Pernikahan Dini