Banjir menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi Kota Tangerang, terutama pada musim hujan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah daerah melalui kelurahan serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris untuk menganalisis peran pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Tangsel No. 7 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelurahan tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis kebijakan, tetapi juga sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait. Di sisi lain, peran aktif masyarakat dalam kegiatan kerja bakti terbukti mendukung upaya pengurangan risiko banjir secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kelurahan, dan warga menjadi kunci utama dalam membangun sistem penanggulangan banjir yang adaptif dan partisipatif.