Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Platform Fintech Dalam Menanggulangi Risiko Fraud dan Kejahatan Siber Napitupulu, Diana R.W.; Pakpahan, Daniel Saputra; Arifin, Dian
Blantika: Multidisciplinary Journal Vol. 3 No. 4 (2025): Reguler Issue
Publisher : PT. Publikasiku Academic Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57096/blantika.v3i4.355

Abstract

Fintech terbagi atas sistem pembayaran, transfer dana, remitansi, pinjaman, crowd funding, intermediasi keuangan, investasi ritel, perencanaan keuangan, riset keuangan, dan berbagai layanan keuangan lainnya. Masyarakat pada umumnya menyambut baik fintech, karena berpotensi untuk berubah menjadi alat yang tangguh untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang sejalan dengan kebiasaan dan kehidupan individu. Munculnya fintech menghadirkan tantangan yang signifikan terhadap kelangsungan hidup lembaga keuangan yang berkembang dari tradisional hingga modern berbasis digital seperti pada lingkup perbankan dan asuransi yang memiliki berbagai macam ancaman kejahatan siber. Jenis penelitian yang diangkat adalah kajian Yuridis Normatif (library legal research), sebagaimana ditunjukkan oleh judul artikel ini. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Konsep hukum, gagasan hukum, doktrin hukum, dan aturan yang relevan dapat dikutip, disalin, dan dianalisis untuk mendapatkan data sekunder dari penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan karena merupakan cara yang sederhana untuk membahas suatu masalah dan berfungsi sebagai panduan untuk subjek yang sedang dibahas. Hasil penelitian didapatkan bahwa tanggung jawab hukum platform fintech dalam menanggulangi risiko fraud dan kejahatan siber di Indonesia yaitu harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen yang merasa haknya dirugikan, hal ini sesuai dengan Pasal 40 POJK No. 13/2018. Hal ini berupa layanan pengaduan konsumen yang wajib disediakan oleh platform fintech tersebut untuk membantu konsumen yang dirugikan. Apabila platform fintech terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan data dan perlindungan konsumen, maka OJK berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 39 POJK No. 13/2018 berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatalan persetujuan operasional dan pembatalan pendaftaran atau izin usaha.
Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria Saputra, Indrawan Yoswanda; Pakpahan, Daniel Saputra; Napitupulu, Diana R.W.
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i1.1152

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik sebagai jaminan utang, khususnya ketika HGB berakhir masa berlakunya atau tidak diperpanjang oleh pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis celah hukum yang timbul serta merumuskan kebijakan perlindungan hukum bagi kreditur dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme hukum yang menjamin perpanjangan HGB menyebabkan hilangnya kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur. Berdasarkan teori kepastian hukum (Gustav Radbruch) dan perlindungan hukum (Satjipto Rahardjo), ditemukan bahwa posisi hukum kreditur menjadi lemah ketika HGB berakhir tanpa adanya pengaturan normatif yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi mengenai jaminan atas HGB, penguatan klausul dalam perjanjian kredit, serta penyusunan kebijakan teknis yang menjamin keberlangsungan jaminan utang berbasis HGB di atas Hak Milik. Kata kunci: Hak Guna Bangunan, Hak milik, UU Pokok Agraria