Perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia telah membawa transformasi signifikan dalam layanan keuangan digital. Namun, pesatnya perkembangan ini juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna. Implikasi hukum terhadap perlindungan data pribadi dalam transaksi fintech menjadi aspek krusial dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi serta tantangan implementasi hukum dalam melindungi data pribadi pengguna fintech di Indonesia. Analisis ini dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis regulasi, jurnal akademik, dan laporan dari lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi terkait perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketidaksesuaian standar keamanan data di berbagai platform fintech, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif dari regulator. Banyak penyelenggara fintech yang masih belum sepenuhnya mematuhi standar perlindungan data yang ditetapkan, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi dan kebocoran data pengguna. Kata kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Fintech