Sengketa dalam hubungan bisnis merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang tersedia di Indonesia adalah melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, efektivitas BANI dalam menyelesaikan sengketa masih menjadi perdebatan, terutama terkait efisiensi proses, pemahaman pelaku usaha terhadap klausul arbitrase, serta persoalan dualisme kepemimpinan yang pernah terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas BANI dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase, serta literatur hukum terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun BANI memiliki legalitas kuat dan mekanisme penyelesaian yang cepat serta bersifat final dan mengikat, masih terdapat hambatan dalam penerapan klausul arbitrase dan pemahaman para pihak terhadap proses arbitrase. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa BANI secara umum efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis, namun perlu penguatan sosialisasi dan konsistensi kelembagaan untuk meningkatkan kepercayaan dan efisiensi pelaksanaannya.