Kewirausahaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap sebagai salah satu solusi efektif untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia (Aryadi & Hoesin, n.d.). Pentingnya kontribusi UMKM dalam menciptakan peluang kerja dan menurunkan angka pengangguran, sekaligus menyoroti berbagai inisiatif pemerintah yang mendukung pertumbuhan sektor ini melalui penyederhanaan proses kewirausahaan. Pengaruh penghapusan izin lingkungan dalam Omnibus Law terhadap upaya perlindungan lingkungan dan pengendalian pencemaran, menegaskan bahwa sistem perizinan tetap penting untuk mencegah kerusakan ekosistem (Bilal et al., n.d.). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM yang terdigitalisasi selama masa pandemi, menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah proses perizinan, memberikan akses informasi yang lebih luas, dan mendorong digitalisasi UMKM melalui peningkatan aktivitas e-commerce (Irawaty, R., Anitasari, F., & Setiawan, A. (2022). Di sisi lain, pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan prosedur pengajuannya melalui sistem OSS, sebagai langkah penting untuk memperoleh legalitas usaha dan akses terhadap program pendanaan. Bahir Mukhammad membahas sistem perizinan berbasis risiko yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, yang menawarkan proses yang lebih efisien dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan kepada pelaku usaha. Terakhir, Irawaty dan timnya kembali menekankan perlunya pemahaman mendalam dari pelaku UMKM tentang NIB dan proses pendaftarannya, karena hal ini dapat memperluas akses mereka terhadap pendanaan dan program bantuan pemerintah, serta memperkuat posisi mereka dalam sistem ekonomi nasional.