Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prinsip Fiqh Siyasah terhadap Perjanjian dan Perdamaian dalam Hukum Islam Shalya Haggie Narah Suki; Nurul Azmi Nafilah; Ibnu Fikriansyah S; Pungky Wahyu Febrian; Muh Zamroni
Journal of Religion and Social Community | E-ISSN : 3064-0326 Vol. 1 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian fiqh siyasah dalam konteks perjanjian dan perdamaian menempati posisi sentral dalam pengembangan hukum Islam kontemporer yang berorientasi pada keadilan, stabilitas, dan etika hubungan sosial-politik. Artikel ini membahas secara mendalam empat kaidah fiqh utama yang berkaitan dengan perjanjian dan perdamaian, yaitu: al-aslu fi al-mu’ahadat al-istimrar (pada dasarnya perjanjian bersifat berkelanjutan), al-aslu fi al-‘alaqah al-silm (pada dasarnya hubungan adalah damai), al-shulh ‘an al-hudud batil (perdamaian tidak dapat menggugurkan hudud), dan al-‘aqd yura‘a ma‘a al-kafir kama yura‘a ma‘a al-muslim (perjanjian dengan non-Muslim diperlakukan sebagaimana dengan Muslim). Melalui pendekatan normatif dan studi literatur, artikel ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengedepankan prinsip keberlanjutan komitmen, perdamaian universal, dan keadilan substantif tanpa diskriminasi. Temuan ini mengonfirmasi bahwa kaidah-kaidah fiqh siyasah tidak hanya relevan dalam kerangka teoritis, tetapi juga memberikan arah yang jelas dalam praktik kenegaraan, hubungan antarnegara, serta penyelesaian konflik yang berbasis pada nilai-nilai ilahiyah.
Tarjamah, Tafsir, dan Ta’wil Umar Al Faruq; Dinda Rieska Ayunintyas; Nurul Azmi Nafilah; Rindu Ulul Ilmi Sugianto; Syahrul Irfan Afandi
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jsii.v2i1.625

Abstract

Tulisan ini membahas tentang tiga hal penting dalam memahami Al-Qur'an, yaitu tarjamah, tafsir, dan ta'wil. Tarjamah artinya menerjemahkan atau mengalihkan makna dari satu bahasa ke bahasa lain, bisa secara harfiah atau dengan mempertimbangkan konteksnya. Sementara tafsir berarti menjelaskan makna dan maksud ayat Al-Qur'an secara detail dengan merujuk pada sumber-sumber yang valid, seperti hadits, riwayat sahabat, dan kaidah bahasa Arab. Sedangkan ta'wil adalah upaya untuk mengungkap makna tersirat atau makna batin dari ayat-ayat Al-Qur'an dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti konteks, sebab turunnya ayat, dan kaidah-kaidah penafsiran yang benar. Selain itu, tulisan ini juga membahas macam-macam tarjamah, seperti tarjamah harfiah, dan tarjamah tafsiriah. Perbedaan mendasar antara tafsir dan ta'wil juga diuraikan, dengan melihat batasan-batasan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan keduanya. Terakhir, tulisan ini menyoroti syarat-syarat dan etika yang harus dimiliki oleh seorang mu (penafsir) dalam menafsirkan Al-Qur'an, seperti memiliki penguasaan yang mendalam terhadap ilmu-ilmu terkait, bersikap objektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran.