Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sejarah Jam’ul Qur’an Pada Masa Nabi, Khulafa’ Al-Rasyidin, Dan Sesudahnya Hakmi Hidayat; Amar Ma’ruf; Muhammad Wirdiyan al Fardi; Shalya Haggie Narah Suki; Ariqoh Faizta Nuraini
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 1 No. 4 (2024): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas sejarah pengumpulan Al-Qur’an sejak masa Nabi Muhammad SAW, era Khulafa’ al-Rasyidin, hingga periode sesudahnya. Pada masa Nabi, Al-Qur’an diwahyukan secara bertahap dan dihafal serta dicatat oleh para sahabat. Setelah wafatnya Nabi, kekhawatiran akan hilangnya sebagian ayat Al-Qur’an akibat gugurnya para penghafal mendorong Khalifah Abu Bakar untuk memerintahkan pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an. Proses ini dilanjutkan oleh Khalifah Utsman bin Affan, yang menyusun dan menggandakan mushaf Al-Qur’an untuk menghindari perbedaan bacaan di berbagai wilayah Islam. Artikel ini juga menelusuri upaya-upaya pengumpulan dan penyusunan Al-Qur’an di masa-masa berikutnya, termasuk pengembangan ilmu tajwid dan qira’at. Kajian ini menyorot pentingnya pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam yang otentik dan tidak mengalami perubahan sejak pertama kali diwahyukan
Studi Kitab Rijal Al Hadist Dari Tahdzib At Tahdzib, Tahdzib Al-Kamal Fil Asma’, Dan Mizan I’tidal Shofil Fikri; Muh. Anwar Notarisza Hidayat; Rizki Mustika Trijayanti; Shalya Haggie Narah Suki; M. Faizin Al Ansori
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 1 No. 4 (2024): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hadis dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan. Ilmu Rijal al-Hadis adalah ilmu yang membahas para perawi hadis dari kalangan sahabat, tabi'in, dan generasi berikutnya. Studi ini membahas tarikḥ (riwayat atau sejarah) singkat tentang kehidupan para perawi, madzhab mereka, dan bagaimana mereka menerima hadis. Metode penulisan ini menggunakan metode kepustakaan dengan mencari sumber penelitian terlebih dahulu. Maka hasilnya akan dianalisis sehingga dapat diambil kesimpulan. Perbedaan ilmu rijalul hadis dengan ilmu sejarah, ilmu thabaqat dan ilmu jarh wa ta'dil : ilmu sejarah, Ilmu thabaqat, Ilmu jarh wa ta'dil. Penulisan ini juga menjelaskan tentang cara dan isi penulisan kitab tahdzib at-tahdzib, tahdzib al-kamal fi asma’ ar-rijal, al-mizan fi naqd ar-rijal.
Prinsip Fiqh Siyasah terhadap Perjanjian dan Perdamaian dalam Hukum Islam Shalya Haggie Narah Suki; Nurul Azmi Nafilah; Ibnu Fikriansyah S; Pungky Wahyu Febrian; Muh Zamroni
Journal of Religion and Social Community | E-ISSN : 3064-0326 Vol. 1 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian fiqh siyasah dalam konteks perjanjian dan perdamaian menempati posisi sentral dalam pengembangan hukum Islam kontemporer yang berorientasi pada keadilan, stabilitas, dan etika hubungan sosial-politik. Artikel ini membahas secara mendalam empat kaidah fiqh utama yang berkaitan dengan perjanjian dan perdamaian, yaitu: al-aslu fi al-mu’ahadat al-istimrar (pada dasarnya perjanjian bersifat berkelanjutan), al-aslu fi al-‘alaqah al-silm (pada dasarnya hubungan adalah damai), al-shulh ‘an al-hudud batil (perdamaian tidak dapat menggugurkan hudud), dan al-‘aqd yura‘a ma‘a al-kafir kama yura‘a ma‘a al-muslim (perjanjian dengan non-Muslim diperlakukan sebagaimana dengan Muslim). Melalui pendekatan normatif dan studi literatur, artikel ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengedepankan prinsip keberlanjutan komitmen, perdamaian universal, dan keadilan substantif tanpa diskriminasi. Temuan ini mengonfirmasi bahwa kaidah-kaidah fiqh siyasah tidak hanya relevan dalam kerangka teoritis, tetapi juga memberikan arah yang jelas dalam praktik kenegaraan, hubungan antarnegara, serta penyelesaian konflik yang berbasis pada nilai-nilai ilahiyah.