Saleh, Muhammad Fikrul Ma’arif
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS) Saleh, Muhammad Fikrul Ma’arif; Muh. Saleh Ridwan; Ashar Sinilele; Hasbi
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 3 (2025): April
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.54210

Abstract

Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya. Permaslahan ini menjadi sebuah sengketa yang harus diselesaikan Salah satu yang sangat penting yaitu penyelesaian sengketa dengan menerapkan maqashid syari’ah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan mengkaji penerapan maqasyid syariah pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kab. Maros. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (fie.ld re.se.arch) dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini juga menerapkan pendekatan yuridis normative. Informan yang dilibatkan dalam penelitian ini adalah hakim yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa ekonomi syari’ah dan panitra yang terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Proses penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kabupaten Maros terbagi menjadi dua yakni penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dan penyelesaian sengkta ekonomi Syariah dengan gugatan sederhana. Penerapan maqashid Syari’ah terhadap penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pe.ngadilan Agama kabupaten Maros telah memenuhi prinsip prinsip utama maqashid Syariah yaitu yaitu hifz al-Din (perlindungan Agama), hifz ad- nafs (perlindungan jiwa), Hifz al- mal (perlindungan harta), Hifz al-nasl ( perlindungan ke.turunan), dan Hifzh al-‘aql (perlindungan akal). Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penerapan maqashid syari’ah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah untuk mewujudkan maslahat bagi umat manusia, khususnya bagi pihak-pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Implementasi, Maqashid Syari’ah, Sengketa Ekonomi Syariah.