Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menangani kejahatan genosida dalam situasi konflik bersenjata, dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Statuta Roma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang memfokuskan pada analisis terhadap aturan hukum internasional, praktik pengadilan, dan tantangan yang dihadapi ICC dalam menangani kasus-kasus kejahatan genosida. Data diperoleh dari sumber sekunder seperti buku, jurnal, laporan internasional, serta dokumen hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICC memiliki dasar hukum yang kuat melalui Statuta Roma, penerapan yurisdiksi terhadap kejahatan genosida masih terkendala oleh sejumlah hambatan praktis, seperti ketergantungan pada kerja sama negara, masalah politis, serta keterbatasan sumber daya dan waktu. Dalam beberapa kasus, negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata menolak menyerahkan pelaku kejahatan kepada ICC, yang menghambat upaya penegakan hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerja sama internasional, terutama antara negara-negara anggota dan Dewan Keamanan PBB, untuk mempercepat proses penuntutan. Saran dari penelitian ini adalah perlunya ratifikasi yang lebih luas terhadap Statuta Roma oleh negara-negara di seluruh dunia serta penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung keberhasilan ICC. Selain itu, ICC harus meningkatkan kapasitas internalnya agar dapat menyelesaikan perkara lebih efisien dan efektif.