Dalam Pasal 36 UUPA, Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare ditemukan di atas laut di wilayah Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementrian ATR/BPN oleh Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin seluas kurang lebih 656 hektare yang berada di Laut Surabaya-Sidoarjo. Selain itu juga konflik agrarian lainnya yang terdapat HGB dan Hak Milik (HM) di atas perairan laut juga berada di perairan Kabupaten Tangerang yang terbit pada September 2023 dan juga terdapat pagar laut berupa bambu sepanjang 30,16 kilometer, yang dituturkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. HGB yang terlekat di atas laut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Putusan MK) Nomor 3 /PUU-VIII/2010 yang menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon menyatakan bahwa pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (selanjutnya disebut HP-3) dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil penelitian menunjukkan Keberadaan PP No 18/2021 tidak secara mutlak ada karena terbitnya Putusan MK No 3/PUU VIII/2010, karena fokus utama Putusan MK adalah terkait pengujian materiil Undang-Undang No 27/2007 dan BPN memiliki tanggung jawab terhadap cacat administrasi penerbitan HGB yang melanggar ketentuan hukum. Maka dari itu penerbitan HGB di atas perairan seharusnya tidak sah dan batal demi hukum