Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 8 No. 6: Juni 2025

Penerbitan Hak Guna Bangunan (Hgb) Di Atas Perairan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010): Issuance of Building Rights Title (HGB) on Waters (Study of Constitutional Court Decision Number 3/PUU-VIII/2010)

Zhafirah Zahra (Unknown)
Lena Hanifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Dalam Pasal 36 UUPA, Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare ditemukan di atas laut di wilayah Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementrian ATR/BPN oleh Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin seluas kurang lebih 656 hektare yang berada di Laut Surabaya-Sidoarjo. Selain itu juga konflik agrarian lainnya yang terdapat HGB dan Hak Milik (HM) di atas perairan laut juga berada di perairan Kabupaten Tangerang yang terbit pada September 2023 dan juga terdapat pagar laut berupa bambu sepanjang 30,16 kilometer, yang dituturkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. HGB yang terlekat di atas laut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Putusan MK) Nomor 3 /PUU-VIII/2010 yang menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon menyatakan bahwa pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (selanjutnya disebut HP-3) dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil penelitian menunjukkan Keberadaan PP No 18/2021 tidak secara mutlak ada karena terbitnya Putusan MK No 3/PUU VIII/2010, karena fokus utama Putusan MK adalah terkait pengujian materiil Undang-Undang No 27/2007 dan BPN memiliki tanggung jawab terhadap cacat administrasi penerbitan HGB yang melanggar ketentuan hukum. Maka dari itu penerbitan HGB di atas perairan seharusnya tidak sah dan batal demi hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JKS

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Other

Description

Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan ...