Penyandang disabilitas termasuk kedalam kelompok rentan yang dapat sering diskriminatif baik dilingkungan masyarakat dan di dunia bisnis. Terlihat bahwa masih banyaknya dari para Penyandang Disabilitas yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang merupakan hak bagi setiap warga negara. Terlebih lagi, dalam praktiknya, kelompok penyandang disababilitas masih kesulitan untuk mencari pekerjaan. Padahal undang-undang telah memberikan kewajiban bagi pelaku usaha merekrut pekerja dengan kondisi Penyandang Disabilitas sebesar 2 % di lingkungan pemerintahan dan minimal 1% bagi parusahaan swasta. Atas tidak berjalan secara efektifnya aturan tersebut berpotensi telah terjadi pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok Penyandang Disabilitas.. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas merupakan aturan yang secara spesifik mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah harus menjamin hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi. Hadirnya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia menjadi aturan yang seyogiyanya dapat memberikan penguatan untuk terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di lingkungan bisnis dan pekerjaan. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk menentukan strategi yang tepat agar tidak terjadinya pelanggaran HAM bagi para pekerja terkhusus para penyandang disabilitas.
Copyrights © 2024