Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTRADIKSI KEWENANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGELOLAAN TAMBANG PASCA LAHIRNYA UU NO 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA Farhan Tigor Lubis, Muhammad; Khairil Afandi Lubis
Grondwet Vol. 3 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v3i2.41

Abstract

Isu terkait pertambangan mineral dan batubara (MINERBA) merupakan isu yang sangat sentral di kalangan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, dalam lingkup pertambangan, tak jarang hal demikian hanya dapat dikelola oleh sekelompok orang tertentu saja. Setelah terjadi perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batubara yang sebelumnya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kini menjadi kewenangan eksklusif pemerintah pusat. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah dan menganalisis pergeseran dalam wewenang pengelolaan tambang tersebut, serta mengevaluasi pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan normatif, yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya sebagai bahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan kewenangan pengelolaan tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat justru menimbulkan tantangan baru. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan kembali pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan guna memungkinkan masyarakat daerah yang terdampak oleh kegiatan tambang untuk mengajukan keluhan kepada pemerintah daerah.
ANALISIS YURIDIS PENGUJIAN SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023) Farhan Tigor Lubis, Muhammad
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.60

Abstract

Evolusi konsep negara hukum, terutama sejak UUD NRI 1945, mendorong perubahan kelembagaan negara dan kekuasaan kehakiman selama reformasi 1998. Mahkamah Konstitusi muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem peninjauan hukum. Dengan menjaga keabsahan hukum, Mahkamah Konstitusi membantu sistem hukum dan politik Indonesia. Pengadopsian dan pelaksanaan hukum menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun fondasi hukum yang kuat, dengan Mahkamah Konstitusi menjaga demokrasi dan keadilan dan menjaga prinsip-prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan (Statue Approach) dan bersifat preskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023 memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah yang terpilih melalui pemilu. Putusan ini menunjukkan interpretasi hukum yang lebih fleksibel, yang memberi kesempatan kepada pemimpin muda yang mungkin. Putusan ini didasarkan pada pengalaman dan kemampuan memimpin, bukan usia. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kriteria pengalaman dapat menjadi ukuran kompetensi yang layak untuk pencalonan presiden atau wakil presiden. Hal ini menunjukkan bahwa hukum telah berubah sesuai dengan perubahan politik dan bahwa negara membutuhkan pemimpin yang berpengalaman.