Isu terkait pertambangan mineral dan batubara (MINERBA) merupakan isu yang sangat sentral di kalangan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, dalam lingkup pertambangan, tak jarang hal demikian hanya dapat dikelola oleh sekelompok orang tertentu saja. Setelah terjadi perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batubara yang sebelumnya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kini menjadi kewenangan eksklusif pemerintah pusat. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah dan menganalisis pergeseran dalam wewenang pengelolaan tambang tersebut, serta mengevaluasi pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan normatif, yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya sebagai bahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan kewenangan pengelolaan tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat justru menimbulkan tantangan baru. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan kembali pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan guna memungkinkan masyarakat daerah yang terdampak oleh kegiatan tambang untuk mengajukan keluhan kepada pemerintah daerah.