Hak anggaran DPR memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara, namun seringkali diabaikan karena dianggap hanya sebagai domain eksekutif. Padahal, DPR memainkan peran penting dalam membahas RAPBN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak anggaran DPR diwujudkan melalui diskusi bersama RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, kemudian DPR memberikan persetujuannya. Kewenangan DPR tampak besar karena diskusi dilakukan secara rinci hingga tingkat organisasi, fungsi, dan program, menjadikannya bagian dari pembuatan anggaran. Di sisi lain, DPR hanya berperan sebagai pertimbangan atau pengaruh anggaran. Karena kewenangan DPR yang besar, diperlukan penataan ulang dan restrukturisasi agar hak ini tidak disalahgunakan untuk korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.
Copyrights © 2026