Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKERASAN ORANG TUA DALAM UPAYA MENDIDIK ANAK Maulaya, Athi'; Pagala, Azhar; Izhar, Muhammad
Mitsaq: Islamic Family Law Journal Vol 3 No 1 (2025): MITSAQ, VOLUME 3 NOMOR 1, 2025
Publisher : Fasya UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/jm.v3i1.8790

Abstract

Abstract Orang tua kerap kali menjadikan kekerasan sebagai alternatif atau metode dalam mendidik anak agar cepat meraih keberhasilan dan masih mendapat persepsi yang positif dari masyarakat pada umumnya. Namun cara mendidik semacam ini hanya akan memberi dampak keberhasilan yang bersifat sementara. Serta anak akan dirugikan secara fisik, mental, emosional maupun psikologisnya sebagai korban kekerasan. Dengan metodelogi normatif atau pustaka (Library Research), serta pendekatan komparatif berdasarkan data yang berasal dari buku, jurnal maupun artikel, Al-Qur’an, Hadist, dan Undang-Undang perlindungan anak serta kamus aatau ensklopedia menunjukkan hasil bahwa terdapat 2 jenis kekerasan yang kerap digunakan orang tua dalam mendidik anak yaitu kekerasan fisik seperti memukul, mencubit, menampar, menjambak dan kekerasan psikis seperti membentak, menghina, mengabaikan dan masih banyak lainnya.. Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang kekerasan merupakan tindak kejahatan yang dilarang namun dalam Agama Islam tindakan tersebut boleh dilakukan apabila mendatangkan kemaslahatan atau mencegah kemudharatan seperti dalam hal mendisiplinkan anak saat proses mendidik, kekerasan ringan merupakan alternatif terakhir yang boleh digunakan orang tua dalam mendidik anak dengan ketentuan dan batasan yang telah diatur atau yang biasa disebut ghairu mubarrah oleh jumhur ulama, tindakan ini dapat dilakukan apabila orang tua telah yakin akan mendatangkan kemaslahatan untuk. Adapun dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 secara mutlak melarang kekerasan dalam bentuk dan alasan apapun sehingga akan dijatuhi sanksi terhadap pelaku kekerasan anak.
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Teluk Dalam Maulaya, Athi'; Gunawan, Syahrul
SIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2024): SIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Mei 2024
Publisher : FTIK UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/simas.v2i2.8261

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orangtua, atau pasangan. KDRT dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk, di antaranya: Kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi terus menerus. Dalam hal ini tentunya jika dalam sebuah keluarga telah terjadi tindakan kekerasan akan berakibat fatal terhadap keutuhan dan kebahgiaan dalam rumah tangga. Dalam hukum islam maupun hukun positif telah mengatur tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga guna melindungi hak hak dan kewajiban yang ada dalam sebuah keluarga/ rumah tangga. Karena itulah kekerasan yang masih sering terjadi dalam rumah tangga haruslah di hindari dengan adanya sosialisasi sebagaimana yang telah menjadi progam kerja dalam kelompok KKN UINSI desa teluk dalam 2023 untuk memberi pemahaman kepada Masyarakat bagaimana kekerasan dapat terjadi dan bagaimana agar kekerasan tidak terjadi dalam rumah tangga.