Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 berisi tentang perubahan kenaikan pangkat menjadi enam periodesasi bagi PNS. Perubahan kebijakan ini disambut baik oleh PNS namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala. Seperti yang terjadi di Kab. Sidoarjo, jumlah pegawai yang menangani kenaikan pangkat tidak sebanding dengan jumlah usulan kenaikan pangkat serta aplikasi Sistem Kenaikan Pangkat (SIPEKAT) belum terintegrasi dengan Aplikasi BKN sehingga proses ususalan dan verifikasi berkas tidak efisien. Timeline kenaikan pangkat yang dipersingkat juga menjadi tantangan bagi proses kenaikan pangkat di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kenaikan pangkat enam periodesasi di Kabupaten Sidoarjo. Data dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahap interpretasi terdapat pembuatan ketentuan teknis serta mekomunikasi kepada seluruh PNS dan OPDnya terkait perubahan kenaikan pangkat; lalu pada tahap pengorganisasian pelaksana kebijakan yaitu seluruh OPD, SOP dibuat sebagai pedoman BKD dalam verifikasi berkas, anggaran ditetapkan melalui Renstra, terdapat beberapa aplikasi untuk proses kenaikan pangkat di Kab. Sidoarjo, terdapat koordinasi antar bidang, serta jadwal setiap periode diumumkan secara resmi; lalu pada tahap aplikasi pelaksanaan kenaikan pangkat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan namun masih terdapat beberapa kendala. Implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa kendala seperti belum terintegrasinya aplikasi SIPEKAT dengan SIASN, jaringan internet, dan keterbatasan sumber daya manusia. Agar pelaksanaannya lebih maksimal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat meningkatkan penguatan terhadap aplikasi pendukung dan meningkatkan kapasistas SDM melalui pelatihan dan penambahan SDM di bidang Karier dan Kinerja.