Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Konflik Antara Kekebalan Diplomatik dan Tanggung Jawab Hukum pada Kasus Raymond Allen Davis Sabilla, Balqis; Raihan, Saroza Idramsyah; Anie, Handra; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.344

Abstract

Konflik antara kekebalan diplomatik dan tanggung jawab hukum kerap menjadi persoalan pelik dalam hubungan internasional, terutama ketika melibatkan tindakan yang melanggar hukum di negara penerima. Salah satu kasus yang menarik perhatian dunia adalah insiden penembakan di Pakistan pada tahun 2011 yang melibatkan Raymond Allen Davis, seorang kontraktor CIA. Kasus ini menimbulkan polemik karena menyangkut status kekebalan diplomatik Davis dan tanggung jawab hukumnya atas kematian dua warga sipil Pakistan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, mengkaji konflik hukum antara yurisdiksi nasional dan hukum internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ambiguitas dalam penentuan status kekebalan diplomatik bagi individu yang bertugas di luar kapasitas diplomatik formal, serta untuk mengkaji ketidakkonsistenan penerapan hukum antara negara pengirim dan penerima. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kasus Raymond Allen Davis memperlihatkan adanya ketegangan antara prinsip kekebalan diplomatik dan penegakan hukum nasional, khususnya ketika ada dugaan penyalahgunaan status diplomatik. Ditemukan bahwa tidak semua negara penerima secara otomatis mengakui klaim kekebalan diplomatik, terutama jika muncul kecurigaan terhadap kegiatan yang melampaui fungsi diplomatik resmi. Hasil penelitian juga menekankan pentingnya transparansi dan verifikasi dalam penetapan status diplomatik untuk mencegah konflik hukum antarnegara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan diplomatik harus seimbang dengan penghormatan terhadap hukum nasional dan prinsip keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut nyawa manusia.