Perizinan pembangunan gedung di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejarah dan peran IMB, menjelaskan peralihan kebijakan menuju PBG, serta menganalisis perbedaan mendasar antara keduanya. Pembahasan juga mencakup implikasi kebijakan, tantangan implementasi, dan evaluasi efektivitas penerapan PBG. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui telaah pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan dokumen kebijakan resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa PBG membawa pendekatan baru dalam perizinan bangunan yang berfokus pada pemenuhan standar teknis dan tanggung jawab profesional, berbeda dengan IMB yang bersifat administratif. Meskipun PBG menawarkan efisiensi dan peningkatan kualitas bangunan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama di tingkat pemerintah daerah. Diperlukan dukungan sistem informasi, pelatihan teknis, dan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Jurnal ini merekomendasikan evaluasi berkala, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pendekatan transisi yang inklusif agar PBG dapat mendukung tata kelola pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya kesiapan daerah dalam mengadopsi sistem baru ini, serta perlunya pengembangan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai untuk memastikan keberhasilan implementasi PBG di seluruh Indonesia.