Muhammad Furqanul Ikram
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kaidah Fikih Al-Adatu Muhakkamah pada Tradisi Manre Ade’ di Kecamatan Sinjai Selatan serta Tinjauannya dalam Hukum Islam Muhammad Furqanul Ikram; Abd. Halim Talli; M. Saleh Ridwan
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 6 No 1 (2025): Education and Islamic Studies
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v6i1.388

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi kaidah fikih al-Adatu Muhakkamah dalam tradisi Manre Ade' di Kecamatan Sinjai Selatan serta tinjauannya dalam hukum Islam. Pokok masalah tersebut selanjutnya diturunkan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimana implementasi kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah pada tradisi Manre Ade’ di Kecamatan Sinjai Selatan?; 2) Bagaimana penerapan kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah pada tradisi Manre Ade’ dalam pernikahan? Jenis penelitian ii tergolong kualitatif dengan pendekatan teologis dan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemuka agama, dan masyarakat setempat, serta melalui studi literatur terkait kaidah fikih dan hukum adat. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Manre Ade' memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan kaidah al-Adatu Muhakkamah. Tradisi ini mencerminkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan rasa syukur yang sejalan dengan ajaran Islam. Namun, terdapat beberapa praktik yang memerlukan penyesuaian, terutama dalam hal prosesi Manre Ade’ seperti perilaku tabdzir atau membuang-buang makanan. Selain itu, keyakinan-keyakinan yang melenceng juga perlu untuk diluruskan agar penyelenggaraan tradisi Manre Ade’ ini bisa sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.