M. Saleh Ridwan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Problematika bagi Pelaku Pelecehan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam Rahmatiah HL; Abdul Rivai Poli; M. Saleh Ridwan
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 2 (2024): Education and Islamic Studies (Juni-Desember)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i2.336

Abstract

Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang problematika bagi pelaku pelecehan seksual dalam tinjaun Hukum Islam. Manusia dikenal sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Karenanya pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, terutama pada kaum perempuan. Perilaku kekerasan terhadap perempuan adalah perilaku yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan trauma. Alquran tidak secara eksplisit membahas tentang pelecehan seksual tetapi melarang perbuatan yang mendekati zina.Apakah pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zinah?, bagaimanakah Islam memandang mengenai perbuatan pelecehan seksual, maka penelitian ini akan membahasnya dan menemukan solusi pencegahannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti.Menurut Komnas Perempuan, terdapat 289.111 kasus pelecehan yang dicatat dalam CATAHU. Data ini menunjukkan penurunan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 55.920 kasus, atau sekitar 12% dibandingkan tahun 2022. Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga non fisik,karena reaksi gender yang kompleks dalam kehidupan manusia. Pelecehan sering terjadi pada perempuan, tetapi juga dapat terjadi pada laki-laki.Bentuk pelecehan termasuk memaksakan kehendak pada korban terkait seksualitas. Dalam Islam,pelecehan seksual tidak dibenarkan dan dikenai hukuman. Alquran melarang tindakan yang mendekati zina, apalagi pelecehan seksual terhadap perempuan.
Implementasi Kaidah Fikih Al-Adatu Muhakkamah pada Tradisi Manre Ade’ di Kecamatan Sinjai Selatan serta Tinjauannya dalam Hukum Islam Muhammad Furqanul Ikram; Abd. Halim Talli; M. Saleh Ridwan
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 6 No 1 (2025): Education and Islamic Studies
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v6i1.388

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi kaidah fikih al-Adatu Muhakkamah dalam tradisi Manre Ade' di Kecamatan Sinjai Selatan serta tinjauannya dalam hukum Islam. Pokok masalah tersebut selanjutnya diturunkan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimana implementasi kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah pada tradisi Manre Ade’ di Kecamatan Sinjai Selatan?; 2) Bagaimana penerapan kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah pada tradisi Manre Ade’ dalam pernikahan? Jenis penelitian ii tergolong kualitatif dengan pendekatan teologis dan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemuka agama, dan masyarakat setempat, serta melalui studi literatur terkait kaidah fikih dan hukum adat. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Manre Ade' memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan kaidah al-Adatu Muhakkamah. Tradisi ini mencerminkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan rasa syukur yang sejalan dengan ajaran Islam. Namun, terdapat beberapa praktik yang memerlukan penyesuaian, terutama dalam hal prosesi Manre Ade’ seperti perilaku tabdzir atau membuang-buang makanan. Selain itu, keyakinan-keyakinan yang melenceng juga perlu untuk diluruskan agar penyelenggaraan tradisi Manre Ade’ ini bisa sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.