Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Tanpa dukungan negara, kelompok miskin dan marginal akan mengalami kesulitan dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Undang-undang ini memastikan bahwa setiap orang yang dapat membuktikan status kemiskinannya berhak memperoleh layanan bantuan hukum. Namun, efektivitas pemenuhan hak tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang mengurangi ketersediaan dana program bantuan hukum. Keterbatasan anggaran berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas layanan hukum yang diberikan serta menciptakan hambatan baru dalam upaya masyarakat miskin mengakses keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Analisis dilakukan secara kualitatif-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, teori, dan pendapat ahli untuk menjawab persoalan mengenai dampak efisiensi anggaran program bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara penerapan efisiensi anggaran dengan prinsip negara hukum (rule of law). Pemangkasan anggaran dinilai melemahkan komitmen negara terhadap perluasan akses keadilan, meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat miskin, memperlebar kesenjangan hukum, serta berimplikasi pada terhambatnya pencapaian Program Prioritas Pemerintah Tahun 2025 dalam Asta Cita. Hal ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Karena itu, diperlukan langkah strategis dan inovatif dari Pemerintah untuk mengembangkan kebijakan bantuan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.