Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional: Analisis Normatif Berdasarkan Uud 1945 dan Teori Konstitusi Yetti Octavianingsih; Rachmat Abdillah
AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin Vol. 2 No. 6 (2025): At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin (Edisi Juni)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/at-taklim.v2i6.385

Abstract

The right to freedom of expression including artistic expression as a constitutional right guaranteed in the 1945 Constitution, especially Articles 28E and 28F. Critical artworks are often restricted through legal or social pressures, creating a gap between normative and practical restrictions in the field. Cases in Indonesia show that artworks are often the object of silencing that has the potential to violate constitutional principles. The right to freedom of expression as part of civil and political rights is an affirmation that freedom of expression is not only important for individuals, but also the main foundation for a healthy democracy. Understanding is needed from policy makers, law enforcement officers, and civil society in implementing the principle of restrictions in accordance with the constitution and international human rights norms. Progressive constitutional interpretation and institutional strengthening are needed so that critical expression is not silenced by multi-interpretable legal norms, so that freedom of expression in order to realize a healthy public space in a democratic state of law must be maintained as a fundamental right.
Analisis Yuridis Kebijakan Efisiensi Anggaran Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Mencari Keadilan Yetti Octavianingsih; John Pieris; Paltiada Saragi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2823

Abstract

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Tanpa dukungan negara, kelompok miskin dan marginal akan mengalami kesulitan dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Undang-undang ini memastikan bahwa setiap orang yang dapat membuktikan status kemiskinannya berhak memperoleh layanan bantuan hukum. Namun, efektivitas pemenuhan hak tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang mengurangi ketersediaan dana program bantuan hukum. Keterbatasan anggaran berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas layanan hukum yang diberikan serta menciptakan hambatan baru dalam upaya masyarakat miskin mengakses keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Analisis dilakukan secara kualitatif-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, teori, dan pendapat ahli untuk menjawab persoalan mengenai dampak efisiensi anggaran program bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara penerapan efisiensi anggaran dengan prinsip negara hukum (rule of law). Pemangkasan anggaran dinilai melemahkan komitmen negara terhadap perluasan akses keadilan, meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat miskin, memperlebar kesenjangan hukum, serta berimplikasi pada terhambatnya pencapaian Program Prioritas Pemerintah Tahun 2025 dalam Asta Cita. Hal ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Karena itu, diperlukan langkah strategis dan inovatif dari Pemerintah untuk mengembangkan kebijakan bantuan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.