Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, karakteristik, dan determinan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui perspektif hukum dan kriminologi guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai pola viktimisasi serta faktor penyebab yang memperkuat terjadinya kekerasan dalam lingkup domestik. Kajian ini juga bertujuan menilai efektivitas instrumen hukum positif Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi korban serta mengevaluasi sejauh mana pendekatan kriminologi dapat memperkaya strategi penanggulangan KDRT secara preventif maupun represif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang menelaah peraturan perundang-undangan terkait KDRT, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dipadukan dengan pendekatan kriminologis untuk mengidentifikasi faktor sosial, psikologis, dan struktural yang memengaruhi perilaku kekerasan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, penelitian terdahulu, serta kajian kriminologi yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT mencakup empat bentuk utama, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga, masing-masing memiliki karakteristik dan pola eskalasi yang berbeda. Dari perspektif hukum, keberadaan UU PKDRT telah memberikan dasar perlindungan yang lebih tegas bagi korban, namun implementasinya masih menghadapi kendala seperti minimnya pelaporan, ketergantungan ekonomi korban, dan stigma sosial. Sementara itu, analisis kriminologi mengungkap bahwa KDRT dipengaruhi oleh faktor internal seperti ketidakstabilan emosi, tekanan ekonomi, serta pengalaman trauma, sedangkan faktor eksternal meliputi budaya patriarki, struktur sosial yang mendukung subordinasi perempuan, terhadap kekerasan, serta lemahnya kontrol sosial. Penelitian ini juga menegaskan bahwa upaya penanggulangan KDRT harus dilakukan secara integratif melalui penegakan hukum yang konsisten, penyediaan layanan pemulihan korban, serta strategi preventif berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif.