Husain, Alwi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Sebagai Senjata Politik dan Fenomena Viralitas Sebagai Senjata Sosial Aswin, Albert Stephan; Faisal, Sarman; Husain, Alwi
Jurnal Bedah Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): Jurnal Bedah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Boyolali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This writing explores the use of law as a political tool by populist authoritarian leaders in Indonesia, who often enforce it selectively to suppress opposition and protect political allies, undermining the principles of justice and the rule of law. Through the phenomenon of "No Viral, No Justice," the public has actively pressured law enforcement agencies to act in accordance with principles of justice, although this sometimes shifts the enforcement of the law from its ideal path. The research method employed is qualitative, using document analysis to evaluate this social phenomenon. The discussion in this paper illustrates that the weakening of the KPK through amendments to the KPK Law and its use as a tool by those in power is a clear example of legal abuse by populist authoritarian leaders. In this context, the principle of "Equality Before the Law" is neglected, resulting in the public resorting to viral campaigns to demand justice. While the viral phenomenon highlights shortcomings in the legal system, the enforcement of law based on the rule of law must still be upheld to ensure equitable justice and prevent abuse of power. In conclusion, the phenomenon of "No Viral, No Justice" has become an important tool for the public to ensure that the law is not used arbitrarily by those in power but is instead applied fairly to all parties. The viral phenomenon demonstrates that the public can control law enforcement and play a significant role in promoting justice, even though the principle of the rule of law remains the fundamental basis for maintaining the integrity of the criminal justice system.
Peran dan Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Indonesia. Husain, Alwi; Suparji, Suparji; Sadino, Sadino
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.5609

Abstract

Peranan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu tahun 2024 dan Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu, yang menetapkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah menerima permohonan. Pengaturan ini penting agar setiap langkah dalam proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, meskipun dalam waktu yang terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder dari literatur kepemiluan, penelitian ini menemukan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan Bawaslu mencakup mediasi dan ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selain menangani pelanggaran administratif dan politik uang, Bawaslu juga berperan dalam mencegah pelanggaran melalui edukasi masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa biaya, baik secara langsung maupun daring. Tahapan penyelesaian mencakup pemeriksaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi bagi pihak yang dirugikan. Eksistensi Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu menghadapi tantangan seperti meningkatnya volume sengketa, penafsiran ganda norma hukum, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemilu 2024