Penelitian ini mengkaji pemanfaatan lahan di sepanjang aliran sungai Umbul Sitinggil oleh pemilik warung makan sebagai area wisata kuliner. Dalam praktiknya, pemilik warung menata meja dan kursi di bawah aliran sungai untuk memberikan pengalaman unik bagi pengunjung. Namun, kegiatan ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti ketiadaan izin resmi, terganggunya aktivitas masyarakat sekitar, peningkatan pembuangan sampah sembarangan oleh pengunjung, menurunnya populasi ikan dan udang, serta kerusakan pada susunan bebatuan sungai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik pemanfaatan lahan sungai sebagai tempat wisata kuliner dan mengkaji kesesuaiannya dari perspektif maṣlaḥah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan dengan teknik observasi dan dokumentasi di kawasan wisata kuliner terkait. Wawancara dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk warga setempat, pemilik warung, pemerintah desa, ketua RT, dan petugas parkir, guna mendapatkan informasi yang komprehensif. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan pendekatan Miles dan Huberman, yang mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa izin operasional warung makan di lokasi tersebut sebagian besar bersifat informal dan hanya diberikan secara lisan oleh warga, ketua RT, pemerintah desa, dan pihak kecamatan. Salah satu warung makan telah memperoleh legalitas melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan sistem OSS, dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang disahkan oleh Menteri Investasi. Dari perspektif maṣlaḥah mursalah, praktik wisata kuliner ini dapat dikategorikan sebagai maṣlaḥah hājiyyāt karena memberikan manfaat signifikan, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat dan mempermudah pemenuhan kebutuhan ekonomi warga.