Fenomena mutilasi sebagai salah satu bentuk kejahatan yang tergolong sadis dan kejam yang menimbulkan keresahan serius di masyarakat serta menantang sistem hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan dan keadilan. Kasus-kasus mutilasi yang marak terjadi memperlihatkan adanya celah dalam pengaturan hukum pidana yang belum secara spesifik mengantisipasi dan menanggulangi perbuatan tersebut. Dalam konteks ini, urgensi pembaharuan hukum pidana menjadi krusial agar dapat merespons dinamika kejahatan mutilasi yang semakin bervariatif sekaligus menegakkan rasa keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan perspektif kriminologi yakni menganalisis tindak pidana mutilasi tidak hanya dari aspek normatif hukum tetapi juga dari dimensi penyebab, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Tujuan penelitian adalah untuk menunjukkan kelemahan regulasi pidana saat ini, menelaah faktor-faktor kriminologi yang melatarbelakangi pelaku mutilasi, serta menawarkan urgensi pembaharuan hukum pidana yang lebih responsif dan humanis. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan yang komprehensif mengenai mutilasi berdampak pada lemahnya efek jera dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana Indonesia diperlukan dengan memasukkan pengaturan spesifik terkait mutilasi, mempertimbangkan pendekatan kriminologi dalam pemidanaan, serta memperkuat kebijakan kriminal yang berpihak pada korban sekaligus masyarakat luas.