Pengalihan piutang (cessie) dalam proses kepailitan menimbulkan perdebatan hukum terkait keabsahannya, terutama jika dilakukan setelah debitur dinyatakan pailit. Kajian ini membahas keabsahan cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata dan relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah Bagaimana Keabsahan (Cessie) Dalam Kepailitan dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap PT. Jtrust Investments Indonesia Sebagai Pembeli Cessie, dengan menggunakan Teori Perlindungan Hukum Menurut Satjipto Rahardjo dan Teori Perjanjian menurut Subekti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran sistematis dan gramatikal serta konstruksi analogi. Hasil penelitian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 15/Pdt.Sus-GLL/2023/PN Niaga Jkt.Pst. jo. Nomor 311/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. menyatakan bahwa PT. Bank Victoria Internasional, Tbk. dan PT. Jtrust Investments Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan sertipikat jaminan kepada Tim Kurator, sehingga merugikan PT. Jtrust Investments Indonesia selaku cessionaris. Selain itu, tidak diakuinya status PT. Jtrust Investments Indonesia sebagai kreditor baru dalam proses kepailitan menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum, yang berdampak pada kerugian finansial atas biaya dan pajak dari transaksi cessie.