Indonesia telah memberlakukan UUHC 2014 sebagai bentuk pengkinian dari UUHC terdahulu, berdasarkan UUHC 2014 terdapat beberapa ketentuan mengenai manajemen terhadap royalti, khususnya royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMK, dimana kemudian pengelolaan royalti atas hak cipta lagu dan/atau musik kembali diatur dalam PP Royalti dan Permenkumham Royalti, melalui kedua peraturan pada tingkat eksekutif ini turut dibentuk LMKN. Hak Cipta di Indonesia sendiri hingga saat ini masih terdapat beberapa isu yang masih belum cukup mendapatkan atensi secara optimal mulai dari isu pembajakan atas karya cipta, tidak dibayarkannya royalti, termasuk belum optimalnya pengelolaan dalam royalti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran sistematis dan gramatikal serta konstruksi analogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUHC PP Royalti, dan Permenkumham Royalti pengelolaan royalti di Indonesia melibatkan beberapa pihak, dimana penarikan/pemungutan royalti dilakukan oleh LMKN selaku lembaga bentukan pemerintah, untuk kemudian diserahkan kepada LMK dan kemudian diserahkan kepada para pencipta lagu dan/atau musik, sementara pemerintah sendiri turut menjadi pihak yang bertindak untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengelolaan royalti atas lagu dan/atau musik. Pada sisi lain terdapat isu yang menjadi perhatian berdasarkan pada sudut pandang pencipta lagu dan/atau musik, dimana hingga saat ini masih terdapat hal yang tidak transparan dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik, hal ini kemudian memunculkan adanya ketidakpercayaan dari cukup banyak pencipta lagu dan/atau musik terkait dengan pengelolaan royalti yang dilakukan di Indonesia, hal ini menimbulkan kondisi sumir dalam pengelolaan royalti yang merupakan hak dari para pencipta lagu dan/atau musik sehingga kepastian hukum dalam penarikan hingga distribusi royalti berada dalam kondisi yang tidak jelas. Terdapat urgensi mengenai penegasan peranan lembaga pemungutan royalti, perhatian pada pengguna royalti skala menengah ke atas, dan optimalisasi PDLM serta SLIM, di sisi lain pemerintah perlu bertindak sebagai penengah antara pencipta lagu, LMK, dan LMKN melalui musyawarah, dengan transparansi royalti dan optimalisasi PDLM/SLIM untuk memecahkan polemik, memastikan kepastian hukum dan memudahkan pencocokan royalti.