Edison Sumitro Situmorang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA  OTENTIK OLEH NOTARIS (PENDEKATAN KASUS : PUTUSAN NOMOR 40/PID.B/2013/ PN.LSM DAN PUTUSAN NOMOR 44/PID.B/2021/ PN.CLP) Edison Sumitro Situmorang; Mahmud Mulyadi; Henry Sinaga
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 3 (2025): JUNI-JULI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Potensi untuk melakukan tindak pidana tegantung pada profesionalismenya dalam bekerja dan kualitas diri pribadi Notaris itu sendiri. Pada umumnya Notaris yang terjerat kasus pidana yakni terkait akta yang dibuat dihadapannya yakni dapat berupa pemalsuan akta otentik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah formulasi tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam hukum pidana? , Bagaimanakah pola tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris dalam kasus : Putusan Nomor Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/Lsm dan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp)? Dan Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris terhadap tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/Lsm dan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.  Penelitian ini bersifat deskriptif analitis Maksudnya adalah dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Analisis dilakukan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh dan akan dilakukan secara cermat untuk menjawab permasalahan dalam menyimpulkan suatu solusi sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemalsuan surat dan memalsukan surat dalam bentuk pokok terdapat dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.  Pada Pasal 263 KUHP objek pemalsuan adalah berupa surat atau dokumen, sedangkan Pasal 264 KUHP merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diperberat berupa akta otentik. Selanjutnya Pasal 266 ayat (2) KUHP merupakan bagian penting dari pemalsuan surat, dimana terdapat unsur kesengajaan di dalamnya yaitu “dengan sengaja menggunakan keterangan palsu  atau yang tidak benar dalam suatu akta otentik”. Objek pemalsuan dalam Pasal 266 KUHP ini adalah berupa keterangan palsu. Kemudian Tindak pidana pemalsuan akta dalam Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/Lsm dan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 264 KUHP yaitu unsur barang siapa, membuat surat palsu dan unsur terhadap akta otentik yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selanjutnya pertanggung jawaban Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yakni secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya, secara pidana terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya, dan berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan kode etik Notaris.