Alcika, Yara Shafa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Maqashid Syariah Alcika, Yara Shafa; Fadhil, Moh.; Marluwi, Marluwi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v7i2.1756

Abstract

Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada tahun 2022 terdapat 18.250 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Angka ini mengindikasikan tingginya tingkat kerentanan perempuan sebagai korban dalam hubungan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam tinjauan maqashid syariah. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bahan hukum sekunder berasal dari berbagai literatur yang membahas maqashid syariah. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan yang diklasifikasikan berdasarkan bahan-bahan hukum yang relevan. Proses analisis data dilakukan secara deskriptif dan preskriptif. Bahwa peran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah melindungi korban atau mencegah terjadinya kekerasan yang selaras dengan tujuan maqashid syariah yaitu hifdz al-nasl, hifdz al-nafs, hifdz al- maal, hifdz al-diin, dan hifdz al-aql yang dalam hal ini keduanya saling memiliki peran dalam menjaga tujuan kemaslahatan umat.
PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILU 2024 DAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI Alcika, Yara Shafa
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 11 No 1 (2023): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - Mei 2023
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v11i1.10165

Abstract

Demokrasi merupakan harapan dari para masyarakat terhadap pemerintah baik dalam hal partai politik maupun pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, pemilihan umum secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat, dengan melalui pemilihan umum maka kekuasaan masyarakat dapat diimplementasikan melalui penyerahan sebagian kekuasan dan hak mereka kepada wakilnya yang berada di parlemen pemerintahan. Studi ini membahas gagasan ide mengenai penundaan pemilihan umum 2024 yang masih terus diperbincangkan, wacana ini merupakan ungkapan dari sebagian kelompok yang ingin memuaskan desakan politik dan menikmati candu kekuasaan. Justru dari argumentasi ini jika terus menerus didorong, hal ini justru dapat menghancurkan demokrasi dan ekonomi, namun tidak ada argumentasi yang jelas dalam melegitimasi gagasan penundaan sebagai pilihan politi k.Banyaknya gemuruh suara dari para akedimisi , aktivis serta kalangan para mahasiswa yang menolak langsung adanya penundaan pemilu 2024. Salah satunya BEM UMM yang dengan tegas menyatakan bahwa penundaan pemilu atas alasan apapun tidak dapat dibenarkan.