Penegakan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menata Pedagang Kaki Lima di Jakarta Barat menjadi isu yang kompleks karena melibatkan aspek ketertiban wilayah serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan regulasi guna menciptakan keteraturan tanpa mengabaikan hak ekonomi pedagang. Metode yang digunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam, serta analisis dokumentasi. Validitas data melalui teknik triangulasi, diskusi dengan rekan sejawat, serta konfirmasi hasil wawancara kepada narasumber. Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penertiban yang hanya berfokus pada pendekatan represif kurang efektif dalam jangka panjang, karena banyak pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang sama setelah operasi penertiban. Faktor utama yang menghambat efektivitas penegakan hukum meliputi keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga yang kurang optimal, serta resistensi dari pedagang. Studi ini merekomendasikan strategi penegakan yang lebih berkelanjutan, seperti kombinasi pendekatan persuasif, edukasi, relokasi yang layak, serta pemanfaatan teknologi untuk pemantauan dan pengelolaan zonasi PKL. Dengan strategi yang lebih komprehensif, diharapkan kebijakan penertiban dapat menciptakan keseimbangan antara keteraturan wilayah dan kesejahteraan pedagang.