Dalam dunia hukum konflik tidak akan selalu bisa diselesaikan secara damai dan tanpa melalui jalur hukum. Hal ini meningkatkan minat pihak-pihak dalam perjanjian untuk menyertakan klausul Alternative Dispute Resolution (ADR), serta membuat klausul kontak ini semakin dipandang penting sebagai alternatif penyelesaian sengketa dari jalur umum litigasi yang dilaksanakan di pengadilan. Klausul ADR memberikan pilihan dan opsi baru bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara praktis dan damai tanpa harus melalui proses peradilan yang cenderung jauh lebih panjang. Jurnal ini akan membahas mengenai urgensi ADR dalam kontrak, jenis-jenis ADR yang umum di Indonesia (negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), dasar hukum beserta penerapan yang diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, manfaatnya dalam menciptakan kemudahan, memotong biaya, dan menjaga kerahasiaan antara pihak-pihak yang bersengketa dalam menjaga bisnis mereka. Melalui pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menemukan bahwa ADR tidak saja sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik, tetapi juga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim bisnis yang kondusif. Dengan demikian, mencantumkan klausul ADR dalam kontrak dapat menjadi pilihan yang lebih baik yang dapat melindungi kepentingan pihak-pihak, serta cenderung lebih praktis dari segi biaya dan waktu.