Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perencanaan dan pengelolaan Dana Desa terhadap pembangunan infrastruktur masyarakat di Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Informan utama dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Sawo sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa. Analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi nyata pengelolaan Dana Desa di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan pembangunan infrastruktur di Desa Sawo telah dilaksanakan secara partisipatif melalui mekanisme Musyawarah Dusun (MUSDUS), Musyawarah Desa (Musdes), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Pengelolaan Dana Desa juga telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang ditunjukkan melalui keterbukaan informasi anggaran serta pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendampingan dari pihak kecamatan. Namun demikian, penelitian ini menemukan beberapa hambatan, antara lain keterbatasan anggaran yang tidak sebanding dengan banyaknya usulan masyarakat, keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan penyusunan RAB, serta belum meratanya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.