This Author published in this journals
All Journal Media Bina Ilmiah
Erlangga Dwi Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WNA YANG MELANGGAR IJIN TINGGAL DI INDONESIA Erlangga Dwi Saputra; Subekti; Ernu Widodo
Media Bina Ilmiah Vol. 19 No. 12: Juli 2025
Publisher : LPSDI Bina Patria

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang tidak diterapkan sanksi pidana. Permasalahan penerapan sanksi pidana masih berpeluang adanya kebijakan dari keadilan restoratif sebagai dasar alasan terhadap pelaku tidak diterapkan sanksi pidana, upaya diplomatik yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak diterapkan sanksi pidana adalah penanganan kasus lebih singkat, masalah anggaran dana karantina yang terbatas. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif dan upaya represif. Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal adalah faktor kemudahan dalam pemberian perizinan bebas visa terhadap warga negara asing. Disarankan kepada pihak imigrasi agar selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing agar pelaku tidak menyalahgunakan izin keimigrasian, apalagi sekarang Presiden Joko Widodo memperkenalkan Golden Visa kepada orang asing