This Author published in this journals
All Journal Jurnal DIskresi
Muhammad Rizdarahman
Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi Izin Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 Muhammad Rizdarahman; Gatot Dwi Hendro Wibowo; Johannes Johny Koynja
Jurnal Diskresi Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v1i1.1313

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menafsirkan fungsi izin dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan juga mengetahui sanksi hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031. Dengan manfaat untuk memberikan informasi kepada pembaca dan menambah ilmu pengetahuan bagi Peneliti terkait fungsi izin dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan juga sanksi hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu izin sebagai fungsi pemanfaatan ruang dan izin sebagai fungsi pengendalian pemanfaatan ruang.Adapun sanksi hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitu pemberian sanksi adminitrasi seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan juga denda adminitrasi. Selain sanksi administrasi ada juga pemberian sanksi pidana seperti pidana penjara dan juga pidana denda.