This Author published in this journals
All Journal Jurnal DIskresi
Muhamad Alwi Kurniawan
Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Praktik Liberalisasi Pendidikan Sebagai Implikasi Diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Muhamad Alwi Kurniawan; Sofwan Sofwan; Rusnan Rusnan
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i1.2829

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika liberalisasi pendidikan sebagai implikasi diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, untuk menjelaskan kesesuaian konsep liberalisasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dengan teori keadilan, dan untuk menjelaskan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, dinamika pendidikan nasional dari masa ke masa mengalami transformasi yang sangat signifikan. Kebijakan untuk melegitimasi liberalisasi pendidikan semakin diperkuat dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang dibuktikan dengan adanya pemberian izin terhadap Perguruan Tinggi Asing untuk beroperasi di Indonesia, adanya peran serta mayarakat dalam pendanaan Pendidikan Tinggi, pembiyaan Perguruan Tinggi oleh pihak swasta berprinsip nirlaba, serta adanya praktik otonomi Pendidikan Tinggi. Kedua, konsep liberalisasi pendidikan tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakmerataan akses pendidikan untuk setiap warga negara. Ketiga, kewenangan pemerintah ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi semakin dibatasi karena adanya legitimasi terhadap otonomi kampus yang dapat menyempitkan ruang intervensi negara dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.