p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal DIskresi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM Nelly Liswana; Rusnan; Haeruman Jayadi; Khairul Umam
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7426

Abstract

Judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya MK) identik dengan kehadiran ‘norma baru’ sehingga MK sering kali dianggap melampaui batas kewenangannya. Kondisi ini melahirkan pertanyaan sejauh mana MK berwenang melakukan judicial activism. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan mahkamah atau faktor pendorong penerapan judicial activism oleh MK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Hakim Konstitusi menerapkan judicial activism yaitu dipengaruhi faktor internal hakim konstitusi (personalitas hakim) dan faktor eksternal hakim konstitusi.
PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Danu Firman Solihin; Rusnan; Sarkawi; Agung Setiawan
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7459

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan untuk mengetahui regulasi atau aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman belum bisa sepenuhnya dapat dikatakan efektif, hal ini dikarenakan berdasarkan data status pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman 2021-2024, terdapat 58% dengan status dilaksanakan, 17% dengan status tidak dilaksanakan dan terdapat 25% dengan status monitoring. Secara substansif pelaksanaaan Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilakanakan, hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indnesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa faktor penghambat pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, Pertama, Kurangnya komitmen Pemerintah dan Lembaga atau instansi Publik. Kedua, Keterbatasan Sumber Daya. Ketiga, ketidakpahaman terhadap Rekomendasi Ombudsman, Keempat, Lemahnya Regulasi Terkait Tindak lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Kelima, keterbatasan kewenangan Ombudsman.