Mahdin, Mahkamah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkawinan Metudau Dalam Kewarisan Pada Masyarakat Lampung Saibatin Menurut Hukum Islam Saraswati, Annisa; Tunnur, Muti Aulia Zahro; Mahdin, Mahkamah
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v5i1.23094

Abstract

Perkawinan metudau  yaitu berarti  muli (perempuan) akan meninggalkan keluarganya dan tidak mendapat warisan dari keluarganya, baik harta dan juga adoq dari keluarga asal. Adapun barang bawaan kebayan ini dinamakan benatok, terhadap barang benatok hak dan kekuasaannya tetap pada istri dan suami tidak berhak atas benatok. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung dan bagaimana akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung serta akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat dari perkawinan metudau yaitu tidak mendapatkan harta warisan dari keluarga meliputi harta benda, tidak mendapatkan gelar (adoq) dari keluarga perempuan serta putusnya hubungan dengan keluarga. Pandangan hukum Islam bahwa seorang anak perempuan meskipun sudah melakukan perkawinan tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan sebagaimana yang ia peroleh sebelum menikah. Perkawinan juga bukan merupakan sebab terhalangnya mendapatkan kewarisan, karena dalam Islam yang menyebabkan tidak mendapatkan warisan yaitu, pembunuhan, berlainan agama, berlainan negara dan putusnya hubungan karena perkawinan. Namun perkawinan metudau yang terjadi di Kecamatan Lumbok Seminung sudah menjadi tradisi atau adat untuk tidak mendapatkan warisan dari keluarganya.Kata Kunci: Perkawinan, Kewarisan, Hukum Islam.