Tunnur, Muti Aulia Zahro
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pernikahan bagi Penderita Gangguan Mental di Indonesia (Komparasi antara Perspektif Hukum Positif dan Prinsip Maslahah) Pradikta, Hervin Yoki; Anggraini, Vira Mesi; Muhammad, Hasanuddin; Tunnur, Muti Aulia Zahro; Asnawi, Habib Shulton
Bulletin of Counseling and Psychotherapy Vol. 7 No. 1 (2025): Bulletin of Counseling and Psychotherapy
Publisher : Kuras Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51214/002025071322000

Abstract

This paper aims to examine the implementation of marriages carried out by people with mental disorders, namely one of the partners has psychoneurosis or neurosis disorders which are carried out at the Lubuk Batang Religious Affairs Office, Ogan Komering Ulu Regency and analyze them from the perspective of Islamic family law in Indonesia and maslahat. This type of research uses qualitative descriptive field research which describes or describes a situation, symptoms, or event systematically and factually regarding existing facts from primary data and secondary data. Observation, interviews and documentation obtained primary data. Meanwhile, secondary data comes from books, mass media and statutory regulations. As a result, when the wedding was held at Lubuk Batang Religious Affairs Office, people with mental disorders were conscious and healthy, this was because the mental disorders experienced by the groom in the couple were only temporary. As for the conditions and pillars of marriage that have been fulfilled and registered at the Lubuk Batang Religious Affairs Office, then from the perspektive of Islamic family law in Indonesia the marriage is valid. It is different if seen from the mashlahat persepktive, that it is better to avoid this marriage, because this mental disorder can recur at any time and affect family harmony.
Perkawinan Metudau Dalam Kewarisan Pada Masyarakat Lampung Saibatin Menurut Hukum Islam Saraswati, Annisa; Tunnur, Muti Aulia Zahro; Mahdin, Mahkamah
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v5i1.23094

Abstract

Perkawinan metudau  yaitu berarti  muli (perempuan) akan meninggalkan keluarganya dan tidak mendapat warisan dari keluarganya, baik harta dan juga adoq dari keluarga asal. Adapun barang bawaan kebayan ini dinamakan benatok, terhadap barang benatok hak dan kekuasaannya tetap pada istri dan suami tidak berhak atas benatok. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung dan bagaimana akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung serta akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat dari perkawinan metudau yaitu tidak mendapatkan harta warisan dari keluarga meliputi harta benda, tidak mendapatkan gelar (adoq) dari keluarga perempuan serta putusnya hubungan dengan keluarga. Pandangan hukum Islam bahwa seorang anak perempuan meskipun sudah melakukan perkawinan tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan sebagaimana yang ia peroleh sebelum menikah. Perkawinan juga bukan merupakan sebab terhalangnya mendapatkan kewarisan, karena dalam Islam yang menyebabkan tidak mendapatkan warisan yaitu, pembunuhan, berlainan agama, berlainan negara dan putusnya hubungan karena perkawinan. Namun perkawinan metudau yang terjadi di Kecamatan Lumbok Seminung sudah menjadi tradisi atau adat untuk tidak mendapatkan warisan dari keluarganya.Kata Kunci: Perkawinan, Kewarisan, Hukum Islam.