Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam perkara waris tahun 2019 di Pengadilan Agama Praya dengan fokus pada prosedur penyelesaian dan ijtihad majelis hakim. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur penyelesaian gugatan yang diputus N.O, mengkaji ijtihad majelis hakim dalam menjatuhkan putusan N.O, dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab gugatan N.O. Menggunakan pendekatan hukum empiris kualitatif melalui wawancara mendalam dengan hakim dan petugas pengadilan, observasi persidangan, dan studi dokumentasi putusan. Hasil menunjukkan dari 56 perkara waris yang masuk, 23 perkara diputus N.O menempati posisi kedua terbanyak setelah putusan gugur. Prosedur penyelesaian mengikuti alur peradilan perdata umumnya namun pertimbangan hakim lebih fokus pada aspek formal gugatan. Ijtihad majelis hakim dilakukan melalui tiga tahap sistematis: penelaahan mendalam perkara sebelum sidang, analisis fakta persidangan dan objek sengketa, serta musyawarah majelis dengan pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Penelitian mengidentifikasi delapan faktor utama penyebab gugatan N.O: surat kuasa tidak sah, error in persona, objek sengketa tidak jelas, obscuur libel, ketidakhadiran pihak, ketidakjelasan penguasaan objek, dan ketidakrelevanan alat bukti. Secara teoritis, putusan N.O mencerminkan tension fundamental antara keadilan prosedural dan substantif, berfungsi sebagai gatekeeper mechanism untuk menjaga integritas sistem judicial. Penelitian merekomendasikan pengembangan sistem screening awal gugatan dan penguatan literasi hukum untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kata kunci: Niet Ontvankelijke Verklaard, Perkara Waris, Ijtihad Hakim, Keadilan Prosedural.