Salendra, I Wayan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Lembaga Keagamaan Hindu Dalam Menanggulangi Stunting pada Masyarakat Di Kabupaten Barito Utara (Perspektif Hukum Hindu) Kuri, Kuri; -, Citranu; Kastama, I Made; Salendra, I Wayan; Rundapano, Rundapano
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2025): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v8i1.1439

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran lembaga keagamaan Hindu dalam menanggulangi stunting pada masyarakat Hindu di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan perspektif Hukum Hindu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengandalkan data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama Hindu Kaharingan, tokoh adat, serta masyarakat setempat. Data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka dan dokumen terkait. Penelitian ini menemukan bahwa lembaga keagamaan Hindu berperan penting dalam penyuluhan mengenai pentingnya gizi dan pola hidup sehat bagi keluarga, serta memberikan dukungan dalam bentuk program intervensi nutrisi dan pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dan anak balita. Selain itu, lembaga keagamaan juga berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kesadaran tentang stunting dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif Hukum Hindu memberikan dasar moral dan sosial yang mendalam untuk mengatasi masalah stunting, melalui prinsip-prinsip yang menekankan pentingnya kesejahteraan anak dan keluarga dalam kehidupan beragama. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan dan program-program penanggulangan stunting yang lebih inklusif dan berbasis nilai-nilai keagamaan.
Pembuatan Sandung Bagi Umat Hindu Kaharingan Di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kab. Gunung Mas (Perspektif Hukum Hindu) Naro, Naro; Salendra, I Wayan; Kuri, Kuri
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v6i2.1134

Abstract

Yadnya sebagai korban suci yang berlandaskan hati tulus ikhlas, yang dilaksanakan oleh umat Hindu pada umumnya. Baik yang terkait dengan korban suci tentang kehidupan maupun kematian. Menjalankan rutinitas beragama tidak terlepas dari esensi dari Tri Kerangka Dasar agama. Salah satu yadnya/korban suci yang dilakukan umat Hindu Kaharingan adalah membangun Sandung/tempat menyimpan tulang. Berdasarkan fenomena tersebut dapat diformulasikan rumusan masalah sebagai berikut: (1). Bagaimanakah Proses pembuatan Sandung Menurut Umat Hindu Kaharingan di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2) Mengapakah ada perbedaan bentuk bangunan Sandung di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (3) apakah maknan Sandung dalam perspektif Hukum Hindu di Kelurahan Kampuri Raya Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? untuk membedah rumusan masalah teori yang digunakan adalah teori religiusitas, teori Bentuk arsitek, dan teori Simbol. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan jenis data kualittatif deskriptif, Teknik penentuan informan snowball sampling, Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan studi dokumen, Teknik Analisa data dari milles anda hubernand. Adapun hasil peneltian meliputi : proses pembuatan sandaung diawali dengan mempersiapkan sarana dan prasaranan, biaya pembuatan Sandung, waktu pembuatan,pantangan/pali, perbedaan bentuk Sandung meliputi : Sandung Tiang Tunggal (Sandung Bajihi Ije), Sandung Tiang Dua (Sandung Bajihi Due), Sandung Tiang Empat (Sandung Bajihi Epat), Sandung Tiang Lima (Sandung Bajihi Lime), Sandung Tiang Enam (Sandung Bajihi Jahawen), Sandung Duduk (Sandung Munduk). Makna Sandung dalam perspektif hukum Hindu meliputi; Sandung dalam perspektif Hukum adat, dan Sandung dalam perspektif hukum Positif.