Gaby Justicia, Deschika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PERALIHAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRASI DI DESA ARONGO Hasima, Rahman; Heryanti, Heryanti; Zuliarti, Wa Ode; Isnayanti, Isnayanti; Ilham, Ilham; Rosidin, Ayib; Gaby Justicia, Deschika
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 4, No 2 (2025): JULI
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan peralihan hak atas tanah transmigrasi di Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai prosedur peralihan hak atas tanah transmigrasi dan banyaknya praktek peralihan hak atas tanah transmigrasi dilakukan melalui jual beli dengan akta dibawah tangan yang menyebabkan hak atas tanah tidak bisa di daftarkan peralihannya.Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Arongo. Tujuannnya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat mengenai upaya penyelesaian konflik peralihan hak atas tanah transmigrasi di Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Metode yang digunakan selama proses kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: metode ceramah dipilih untuk memberikan penjelasan langsung mengenai materi penyuluhan hukum terkait dengan prosedur dan penyelesaian konflik peralihan hak atas tanah transmigrasi dan metode tanya jawab yang memungkinkan masyarakat menggali pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang materi penyuluhan.Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum di Kelurahan Lalodati dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan terkait ketentuan prosedur dan penyelesaian konflik peralihan hak atas tanah transmigrasi yang ditunjukkan dengan antusias peserta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari awal sampai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta pada sesi tanya jawab.