Penelitian ini membahas perumusan model etika governance jurnalistik dakwah di era Society 5.0, suatu fase perkembangan masyarakat yang menempatkan teknologi cerdas seperti kecerdasan buatan, big data, dan Internet of Things sebagai instrumen utama dengan manusia sebagai pusat orientasi. Transformasi digital ini membawa implikasi signifikan terhadap pola produksi, distribusi, dan konsumsi informasi keagamaan. Melalui kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengidentifikasi bahwa banjir informasi, algoritmisasi konten, serta rendahnya verifikasi pesan keagamaan menjadi tantangan krusial dalam praktik jurnalistik dakwah modern. Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai etika Islam shidq, amanah, tabligh, fathonah, istiqamah, dan maslahah dalam digital governance menjadi fondasi penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas media dakwah digital. Penelitian ini menghasilkan model tata kelola yang mencakup lima dimensi utama: struktur kelembagaan media, produksi dan distribusi konten, kompetensi jurnalis dakwah, konsistensi moral, dan orientasi kemaslahatan. Model ini menegaskan perlunya sinergi antara lembaga dakwah, jurnalis, akademisi, pemerintah, dan publik digital untuk membangun ekosistem media dakwah yang profesional, moderat, dan berkeadaban. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan komunikasi Islam serta penguatan praktik dakwah di era teknologi cerdas.