Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyita perhatian publik. Seorang istri berinisial FT (28) tega menghabisi nyawa suaminya berinisial DI (34) dengan cara yang sangat sadis, yaitu menggorok kepala suaminya hingga putus. Kasus ini menjadi lebih kompleks karena FT tidak melakukannya seorang diri, melainkan dibantu oleh kakak kandungnya, PP. Motif pembunuhan ini terungkap sebagai cemburu dan sakit hati yang dipicu oleh kekerasan yang dilakukan korban terhadap anak pelaku. Kasus pembunuhan ini terjadi dalam konteks rumah tangga yang tidak harmonis. Korban dan pelaku baru menikah sekitar satu bulan sebelum kejadian, dan terdapat riwayat kekerasan dalam rumah tangga. Korban diketahui telah melakukan kekerasan terhadap anak pelaku dengan membuangnya ke sungai. Kejadian ini memicu kemarahan dan sakit hati pada pelaku, yang akhirnya berujung pada pembunuhan sadis tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua senjata tajam, parang sepanjang 60 cm yang digunakan istri (Pelaku) serta senjata tajam jenis belati sepanjang 45 cm yang digunakan kakak ipar (Pelaku). Keduanya kini terancam Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh FT dan PP, serta untuk mengetahui motif dan kronologi kejadian.