Fenomena pemasangan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang sejak 2016 menimbulkan kontroversi yang kompleks, tidak hanya dalam konteks perizinan administratif, tetapi juga dalam bingkai kejahatan lingkungan struktural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis praktik reklamasi dan pemagaran wilayah pesisir yang dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa partisipasi masyarakat terdampak. Temuan menunjukkan bahwa pagar laut tidak hanya merusak ekosistem mangrove dan mengganggu keseimbangan ekologi laut, tetapi juga menghambat akses nelayan terhadap wilayah tangkapan tradisional, sehingga memicu krisis sosial-ekonomi dan memarjinalkan komunitas pesisir. Dalam kerangka green criminology, praktik ini dikategorikan sebagai corporate environmental crime yang terjadi karena kolusi atau kelalaian negara dalam melindungi hak-hak ekologis warganya. Penelitian ini menyoroti pentingnya keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan, serta mendorong reformasi kebijakan lingkungan yang lebih inklusif dan akuntabel. Hasil studi menegaskan bahwa kejahatan lingkungan harus dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran hukum formal, tetapi juga sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang menuntut intervensi multidisipliner untuk mewujudkan keberlanjutan dan keadilan sosial di kawasan pesisir.
Copyrights © 2025