Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Keterlibatan karyawan Lion Air dalam jaringan narkoba menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan di sektor-sektor yang seharusnya memiliki pengawasan ketat seperti transportasi udara. Kasus ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk mereka yang bekerja di bidang yang seharusnya menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Maskapai penerbangan perlu meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk mencegah peredaran narkotika di bandara dan pesawat. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika. Dengan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan dampak negatifnya bagi masyarakat.